Tok! DPR Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi UU

Tok! DPR Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi UU

Nasional | okezone | Selasa, 19 November 2024 - 11:17
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.

Kesepakatan, diambil forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?," tanya Adies yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.

Sebelumnya, Pemerintah menyepakati usulan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulan oleh DPR RI. Sikap itu, diutarakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito dalam rapat.

Tito berharap, proses pembahasan RUU DKJ bisa segera rampung. Apalagi, katanya, tak banyak pasal substansial yang diubah dari RUU itu. 

"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," katanya.

 

Lebih lanjut, Tito menjelaskan alasan Pemerintah setuju terhadap usulan RUU itu lantaran pasal yang diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya.

"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal, agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.

Dengan adanya perubahan regulasi itu, Tito berkata, bisa memberikan penegasan kepastian hukim atas status Provinsi Jakarta sebagai ibukota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN. 

"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," tegas Tito.

 

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024). Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. 

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Topik Menarik