Fakta-Fakta Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Motifnya Sakit Hati
JAKARTA - Peristiwa nahas menimpa NH (23), seorang Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Pasalnya, Ia disiram air keras dibagian wajah usai Ibadah Misa Natal oleh mantan pacarnya sendiri berinisial B (25).
1. Polisi tangkap pelaku
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku, yang salah satunya adalah mantan pacar korban. Diduga motif pelaku akibat sakit hati lantaran diputus cintanya.
2. Pelaku berjumlah 2 orang
Dengan tangan terborgol, B (25) warga asal Ketapang, Kalimantan Barat dan S (26), warga asal Kuningan, Jawa Barat ditangkap petugas ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berlainan, lantaran terlibat aksi penyiraman air keras terhadap NH (23), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta asal Ketapang.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang hendak menunaikan ibadat misa Natal, menderita luka cukup parah di bagian wajah, hingga ke badan bagian atas.
3. Motif pelaku sakit hati ke korban
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras lantaran sakit hati, pelaku B yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 3 tahun tak terima diputus cintanya.
"Pelaku B kemudian mencari orang yang bisa dibayar untuk membalaskan sakit hatinya, melalui postingan di media sosial, dan ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta," kata Probo kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
4. Mantan pacar korban nyamar jadi wanita
Uniknya, pelaku B mengaku sebagai wanita bernama Shen Lung dan bercerita seolah-olah ia dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan pelakor atau korban, pelaku B lalu menyuruh pelaku S menyiram air keras ke korban.
Agar identitasnya tersamarkan, pelaku B melakukan komunikasi serta kesepakatan dengan pelaku S hanya melalui pesan whatsapp, sedangkan uang bayaran diberikan pelaku B ke pelaku S secara bertahap dengan cara ditaruh di suatu tempat untuk menghindari bertatap muka langsung. Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
5. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara korban sendiri hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.