Diduga DPO Kasus Pembunuhan Dilantik Anggota DPRD Wakatobi, Ayah Korban Cari Keadilan

Diduga DPO Kasus Pembunuhan Dilantik Anggota DPRD Wakatobi, Ayah Korban Cari Keadilan

Terkini | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 12:44
share

KENDARI - Seorang ayah asal Wakatobi, LN, mendatangi Polda Sulawesi Tenggara untuk mencari keadilan atas kematian putranya yang terjadi pada 2014 lalu. Didampingi oleh kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, LN mendesak polisi untuk segera menangkap Litao, anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan anaknya.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Litao merupakan salah satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian putra LN. Dua pelaku lainnya, RL dan H, telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. 

Namun, Litao melarikan diri setelah kejadian tersebut dan sempat bersembunyi di Jakarta. Yang mengejutkan, setelah melarikan diri, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024. Bahkan terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi Partai Hanura periode 2024-2029.

Kuasa hukum korban mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Litao yang hingga kini belum dicabut oleh pihak kepolisian. “L masih berstatus DPO sejak 2014, tapi bisa kembali dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Polisi tidak serius menangkapnya,” ujar Sofyan pada Kamis (17/10/2024).

Sofyan juga menyoroti kejanggalan dalam proses pencalonan Litao yang memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia pun mempertanyakan bagaimana seorang yang berstatus DPO bisa mendapatkan SKCK untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. 

“Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin seorang DPO bisa mendapatkan SKCK? Apakah ada pihak tertentu yang meloloskan ini? Kami tidak tahu,” lanjutnya.

 

Kedatangan LN dan kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis 17 Oktober 2024 tidak membuahkan hasil, karena mereka gagal bertemu dengan pihak Pengawas Penyidikan maupun Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.

Pihak keluarga korban kini meminta polisi segera menangkap Litao dan memprosesnya secara hukum. Selain itu, mereka juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut turun tangan mengusut kasus ini. 

“Bukan hanya Kompolnas, tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai fenomena. Kok bisa seorang tersangka tindak pidana tidak diproses secara hukum?,” tutur Sofyan.

Keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan atas kematian putra mereka dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
 

Topik Menarik