Sebelum Lengser, Jokowi Ternyata Teken Aturan Penasihat hingga Staf Khusus Presiden

Sebelum Lengser, Jokowi Ternyata Teken Aturan Penasihat hingga Staf Khusus Presiden

Nasional | okezone | Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:57
share

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata meneken aturan tentang pembentukan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden sebelum dirinya lengser pada 20 Oktober 2024. Aturan itu memuluskan Presiden Prabowo Subianto dalam menyusun pemerintahannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Pengangkatan dan pembidangan tugas penasihat khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut.

"Pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 Ayat (1) aturan tersebut.

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden dapat berasal dari PNS atau non PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi penasihat khusus dan utusan presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi penasihat khusus dan utusan presiden tanpa kehilangan statusnya.

 

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus dan utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa bakti penasihat khusus dan utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.

Sedangkan untuk staf khusus presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.

"Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.

Topik Menarik