Kaleidoskop 2024: PHK Massal hingga Runtuhnya Sritex
JAKARTA - Runtuhnya raksasa tekstil di Indonesia masih menjadi pukulan besar bagi sektor industri sepanjang 2024. Banjirnya produk tekstil impor yang masuk berhasil melemahkan industri dalam negeri sampai titik kehancuran hingga berujung PHK massal.
Tercatat sebanyak 60 pabrik tekstil gulung tikar, hingga 250.000 pekerja terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) di sepanjang tahun 2024. Fenomena ini terjadi karena produk industri dalam negeri yang kalah saing dengan serbuan produk impor ilegal.
PHK massal di industri tekstil pun turut menghantui PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebagai salah satu pabrik tekstil terbesar, masa kejayaan Sritex mulai runtuh tahun ini.
Reaksi Kevin Ray Mendoza Usai Terpilih Jadi Pemain Terbaik Laga Persib Bandung vs Borneo FC
Birokrasi dalam negeri, hingga manajemen perusahaan dalam mengantisipasi kebangkrutan menjadi kesatuan faktor yang mendukung pailitnya Sritex. Berikut adalah catatan masa kejayaan hingga ancaman PHK massal yang menghantui industri tekstil Sritex di tahun 2024.
Sejarah PT Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memulai perjalanan bisnisnya pada tahun 1966, didirikan oleh H.M. Lukminto sebagai usaha perdagangan tekstil tradisional di Pasar Klewer, Solo. Perusahaan ini berkembang pesat dengan mendirikan pabrik cetak kain pada tahun 1968, dan terus berekspansi hingga menjadi produsen tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara.
Di era kejayaannya, Sritex tidak hanya mendominasi pasar domestik, tetapi juga menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman pada tahun 1994. Sritex mencatat banyak prestasi, termasuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013 dan menerima berbagai penghargaan atas inovasi dan kinerjanya.
Sritex dikenal sebagai pemasok utama benang berkualitas tinggi untuk pabrik tekstil di berbagai belahan dunia. Totalnya Sritex telah mengirim hingga 600 kontainer produk tekstil ke mancanegara termasuk Amerika Serikat, Brazil, Turki, Jepang, Korea Selatan, dan banyak lainnya.
Kecelakaan Maut, Honda Jazz Tabrak Motor dan 3 Mobil di Sukaraja, 1 Korban Karyawati GSI Tewas
Namun, di tengah kesuksesan tersebut tantangan mulai muncul. Pada tahun 2022, Sritex menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat gagal memenuhi kewajiban finansialnya.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 17 Maret 2023, Sritex resmi memberhentikan seluruh jajaran Dewan Direksi dan Komisaris-nya. Dalam kepengurusan baru, manajemen tetap mempertahankan beberapa nama lama meskipun ada pergeseran posisi jabatan.