DJP Jaksel I Raih Penerimaan Pajak Rp83 Triliun
JAKARTA – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta melaporkan ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta untuk periode sampai dengan November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
1. Realisasi Pajak
Selama bulan November 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp9,4 Triliun, tumbuh sebesar 47 (y-o-y) yang disebabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yaitu sektor Industri Pengolaahn dan sektor Perdagangan.
Realisasi penerimaan bulan November 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp83,73 Triliun, atau 83,81 dari target. Tren pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I pada bulan November menunjukan kenaikan pertumbuhan yang cukup baik, terutama pada sektor kontributor penerimaan besar yaitu sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan.
2. Pendapatan Pajak
Kali ini, Nusrhinta Rifianty Rifani, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat berkesempatan memaparkan kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 30 November 2024 telah mencapai Rp1.191,21 triliun atau 92,84 dari target.
Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 0,68 (y-o-y). Penurunan utamanya disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 4,79 (y-o-y) yang disebabkan oleh penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,02 (y-o-y). Penurunan tersebut diakibatkan penurunan lifting migas. PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kontraksi sebesar 0,16 (y-o-y) karena tidak terulangnya pembayaran di 2024.