Pertimbangan Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita: Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Miliar
JAKARTA - Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Mbak Ita diduga terima gratifikasi melalui Alwin Basri.
Hal itu diungkapkan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan. Mulanya, Hakim Jan mengatakan bahwa penyidik KPK telah memperoleh bukti berupa ratusan dokumen terkait dugaan korupsi Mbak Ita selama menjadi Wali Kota Semarang pada 2023-2024.
"Yang pada pokoknya memerangkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang diduga dilakukan oleh saudara Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Walkot Semarang 2023-2024, sehubungan dengan telah menerima hadiah atau janji terkait dgn oengadan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024," tutur Hakim Jan.
"Dan juga menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai utang padanya terkait dengan intensif dengan pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima gratifikasi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Hakim Jan juga menyampaikan, penyidik KPK juga telah menerima 9 bukti dari beberapa pihak termasuk Mbak Ita untuk memperkuat dugaan TPK. Bukti itu, mencakup dari dokumen atau surat termasuk bukti elektronik.
"Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, telah menunjukan fakta adanya dugaan TPK berupa penerimaan atau hadiah, janji atau sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon," terang Hakim Jan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon telah menyusun laporan TPK yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi TPK berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus saat bacakan putusan di ON Jakarta Selatan.
Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," terangnya.
Mbak Ita sendiri, telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," tandasnya.