Polisi Bongkar Peredaran Ganja Modus Resi Palsu, 2 Pelaku Ditangkap!

Polisi Bongkar Peredaran Ganja Modus Resi Palsu, 2 Pelaku Ditangkap!

Terkini | okezone | Selasa, 27 Januari 2026 - 17:57
share

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua pria ditangkap dalam pengungkapan kasus di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten.

1. Bongkar Peredaran Sabu

"Dalam kasus tersebut, berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang," ujar Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, kedua tersangka yang ditangkap berinisial VA (34) dan TM (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram. 

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Jumat (23/1/2026). 

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29) berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA. 

Kedua pelaku masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Hanya saja, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. 

"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online. Namun, seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai. Seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," tuturnya.

 

Ia menerangkan, polisi terus memantau kedua pelaku. Hingga akhirnya, pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026. 

Polisi kemudian menangkap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, Budi menyebutkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. 

Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Di lokasi kedua, Budi menambahkan, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya.

Topik Menarik