Murka Eks Jenderal Telik Sandi ke Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya. Hogi menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.
Mantan Jenderal Ahli Telik Sandi itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" Tanya Safaruddin saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya.
Kemudian, Safaruddin bertanya kepada Kapolres Sleman apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran karena seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya.
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," pungkasnya.










