Pengamat Soroti Pentingnya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

Pengamat Soroti Pentingnya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

Nasional | okezone | Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:17
share

JAKARTA - Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, belum ada regulasi yang komprehensif secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) di Indonesia. 

Padahal, mekanisme tersebut sudah lama menjadi bagian dari kerangka internasional, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. 

Isu itu menjadi salah satu topik utama dalam ujian kelayakan penelitian doktoral Shri Hardjuno Wiwoho di Unair pada Kamis 12 Maret 2026. Hardjuno memaparkan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Indonesia, kata Hardjuno, sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Hanya saja belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan menyeluruh mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.

Ia menilai bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali sudah dipindahkan, disembunyikan, bahkan dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi ini membuat proses pemulihan kerugian negara menjadi lebih panjang.

Menurut Hardjuno, konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini mengalihkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku menuju penelusuran dan pemulihan aset melalui prinsip follow the money.

Mekanisme tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

Sementara di Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/3/2026).

Ia pun menilai jika mekanisme tersebut diterapkan di Indonesia, pengaturannya harus dirumuskan dengan jelas dan komprehensif. Sehingga tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

Sementara promotor disertasi, Mas Rahmah, mengatakan, dengan tahapan akademik yang telah dilalui, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu relatif singkat. “Dengan rangkaian ini, insya allah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” katanya.

Topik Menarik