Apakah Gaji ke-13 dan Gaji 14 PNS Sama? Ini Jawabannya

Apakah Gaji ke-13 dan Gaji 14 PNS Sama? Ini Jawabannya

Ekonomi | okezone | Senin, 6 April 2026 - 21:03
share

JAKARTA - Apakah gaji ke-13 dan gaji 14 PNS sama? Besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yang cair Juni 2026. Gaji ke-13 ini cair usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, THR berbeda dengan gaji ke-13. 

"Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. 

Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut. 

Lalu apakah gaji ke-13 sama ke-14 sama? Berikut rangkuman Okezone, Senin (6/4/2026). 

 

Keduanya adalah gaji tambahan yang diberikan untuk PNS. Istilah yang lebih umum adalah gaji 13 dan THR. 

Pada tahun 2024, aturan mengenai gaji ke-13 dan 14 diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024. 

Dalam aturan ini disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Maka itu PNS dan PPPK, gaji ke-13 dan 14 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan. 

Dan untuk pegawai berstatus CPNS, anggaran gaji ke-13 dan THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS. 

Begitu juga CPNS pemda yang juga mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain. 

Penerima Gaji 13 dan 14
Gaji ke-13 dan ke-14 ini diberikan  kepada setiap pegawai pemerintah. 

Adapun aparatur negara yang dimaksudkan yaitu:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang menerima uang pensiun dan tunjangan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14. 

Namun dua jenis gaji ini tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Topik Menarik