Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Nasional | okezone | Jum'at, 10 April 2026 - 21:55
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irawan Prakoso (IRW) yang disebut-sebut merupakan kerabat Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, merespons penetapan tersangka kliennya tersebut. Adil mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Petral. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua adalah keabsahan institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, kata Adil, perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK.

Sebab itu, ia menekankan audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Sementara itu, ia menilai dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Petral, hal tersebut masih belum mutlak.

“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa perkara korupsi itu kerugian negaranya harus nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih atau sedang dilakukan, belum terbit secara mutlak,” ungkapnya.

Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang seharusnya berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Berdasarkan putusan MK juga, lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam konferensi pers juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP,” ucap Adil.

Berdasarkan hal tersebut, Adil menyayangkan langkah Kejagung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

Meski demikian, kata Adil, Irawan Prakoso tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan.

“Iya, pastinya pertama kami selaku kuasa hukum mengevaluasi seluruh proses penegakan yang dilakukan oleh penyidik dengan segala hormat. Dan apabila ada hal-hal yang bisa kami kritisi, kami akan menempuh upaya hukum untuk meluruskan hal-hal yang keliru,” kata dia.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Irawan yang disebut sedang mengalami gangguan. Adil menyebut kliennya beberapa kali menjalani perawatan ke luar negeri karena sakit jantung dan gula darah yang turun drastis.

“Nah, di sini Pak Irawan Prakoso jelas memiliki penyakit. Kami sudah pernah membuktikan juga kepada penyidik, dan untuk itu kami juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik,” katanya.

Selain Irawan Prakoso, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC); BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014).

Kemudian, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015); NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PES; dan TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebanyak enam tersangka telah dilakukan upaya penahanan, sementara satu tersangka yakni Riza Chalid masih dalam pencarian. Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” kata Syarief.

Topik Menarik