Korban Travel Hanania Bertambah Jadi 1.286 Orang, Total Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana travel umrah Hanania Group terus bergulir. Hingga gelombang pelaporan ketiga, jumlah korban yang terdata mencapai 1.286 orang dengan total kerugian lebih dari Rp35,3 miliar.
Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tambahan ratusan korban baru yang berasal dari berbagai daerah.
"Gelombang ketiga hari ini kita sudah terdapat yang akan kita laporkan ke pihak Polda itu kurang lebih 620 pax, 620 kepala yang kemudian jadi korban," ujar Joddy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Joddy, penambahan korban pada gelombang ketiga membuat total kerugian yang dialami para jamaah meningkat signifikan.
"Data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang satu, dua, dan tiga itu kurang lebih sekitar ada 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," tuturnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan para korban. Bukti yang diserahkan antara lain formulir pencocokan data, kartu tanda penduduk (KTP), paspor, tangkapan layar percakapan, hingga bukti transfer pembayaran kepada Hanania Group.
"Barang bukti yang dibawa tentunya pertama adalah formulir pencocokan bukti-bukti yang disampaikan oleh Polda, kemudian kartu tanda penduduk, kemudian paspor, kemudian juga print out screenshot bukti percakapan, dan transfer pembayaran travel ke Hanania," jelas Joddy.
Joddy juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, kepolisian masih membuka pendataan untuk korban lainnya, termasuk jemaah haji.
"Sampai dengan saat ini Polda juga masih mencari korban lainnya, salah satunya juga adalah haji. Kami imbau kepada para korban untuk melapor agar aparat penegak hukum bisa merekap data secara terpusat," pungkasnya.










