Betrand Peto Ditampar Adik Sarwendah, KPAI Minta Segera Laporkan ke Polisi
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta dugaan kekerasan yang diungkapkan oleh Betrand Peto atau Onyo mendapat penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPAI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa pelakunya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Betrand Peto yang mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan saat masih tinggal bersama keluarga Sarwendah. Dalam keterangannya, Onyo menyebut dirinya pernah ditampar oleh Wendy Lo yang merupakan adik Sarwendah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan apabila peristiwa tersebut benar terjadi, maka perlu ada proses hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Kalau memang ada dugaan kekerasan kepada anak tentu tidak boleh dibenarkan,” kata Jasra.
Ia mendorong orang tua atau pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon
“Kami mendorong orang tua untuk segera melaporkan kepada kepolisian terkait dugaan kekerasan tersebut. Biarlah nanti kepolisian yang akan membuktikan apakah kekerasan yang dilakukan oleh tantenya itu ada fakta dan ada bukti,” tambahnya.
Segera Lapor Kepolisian
Menurut Jasra, pengakuan seorang anak yang merasa menjadi korban dapat menjadi informasi awal yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia juga meminta kepolisian bersikap proaktif apabila menemukan indikasi adanya kekerasan terhadap anak.
“Kami tentu meminta kepolisian, kalau memang ini dilaporkan atau polisi bisa lebih proaktif untuk mendalami terkait dugaan kekerasan ini. Bagaimanapun, siapa pun itu tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Selain menyoroti dugaan kekerasan tersebut, KPAI juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang terjadi antara pihak Ruben Onsu dan Sarwendah yang belakangan ramai dibahas di media sosial.
Menurut Jasra, perselisihan yang dipertontonkan secara terbuka berpotensi memberikan dampak negatif terhadap anak-anak yang berada di tengah konflik tersebut.
“Kami turut prihatin terkait pertengkaran dan perseteruan yang dipublikasikan ke media sosial antara kedua orang tua anak ini,” katanya.
Karena itu, KPAI mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan mengedepankan kepentingan anak.
“Kami tentu mengimbau agar kedua orang tua ini menyelesaikan secara baik dan mengakhiri perdebatan publik terkait pemenuhan hak-hak anak,” ujar Jasra.










