Tiga Sprindik Baru Terbit, Kejagung Kaji Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Tiga Sprindik Baru Terbit, Kejagung Kaji Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Nasional | okezone | Rabu, 15 Juli 2026 - 17:11
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kemungkinan pengembangan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri.

Saat ini, Febrie berstatus sebagai saksi dalam tiga perkara tersebut. Namun, Kejagung belum dapat memastikan apakah penyidikan yang sedang berjalan akan mengarah pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang telah diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Nah tentunya kita pelajari. Nanti penyidik akan membuka dan mempelajari terlebih dahulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Kita baru menerima dokumen-dokumen dan barang bukti, sementara proses pelimpahan lainnya masih berjalan," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Seluruh alat bukti dan aspek formil maupun materiil masih akan diteliti secara mendalam.

"Yang jelas, kami akan mengecek terlebih dahulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, termasuk kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada tim penyidik Kejagung.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik," ujar Anang dalam konferensi pers.

Adapun ketiga Sprindik tersebut meliputi:

1. Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout.
3. Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh alat bukti yang telah dilimpahkan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam tiga perkara tersebut.
 

Topik Menarik