Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie dari Polri Masih Berlaku
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie). Yang penting, sprindik sudah terbit. Kita terima dulu, lalu kita pelajari semuanya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang mengatakan dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto, tercantum sebagai saksi.
"Ya (status hukumnya saksi), di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," katanya.
Saat ditanya mengenai potensi Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik Kejagung, Anang enggan berspekulasi. Ia menegaskan penyidik masih harus mengkaji serta meneliti barang bukti yang dilimpahkan dari Polri.
"Yang jelas, kita akan mengecek dulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Kita juga akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," terang Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri. Korps Adhyaksa juga mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," kata Anang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun tiga sprindik tersebut meliputi:
1. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout.
3. Sprindik Nomor 45 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.










