Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Nasional | okezone | Kamis, 24 September 2026 - 16:07
share

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengesahkan regulasi untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imipas. Pada bidang Keimigrasian, dirumuskan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan serta dua surat edaran yang mencakup tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, hingga dokumen perjalanan.

Pengesahan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas 2026 yang berlangsung pada 20-23 September 2026. Pada bidang Pemasyarakatan, Rakor menghasilkan tiga rancangan dokumen yang disiapkan sebagai instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan serta tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas). 

Agus menegaskan, pelaksanaan Rakor Kemenimipas 2026 memiliki tujuan strategis, khususnya dalam menyelaraskan target dan rencana aksi dengan sasaran strategis kementerian serta memperkuat akuntabilitas dan sinergi antarunit.

"Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi yang dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antar unit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” kata Agus dalam keterangannya.

Agus juga menyoroti dampak negatif yang dapat timbul akibat berbagai bentuk pelanggaran. Karena itu, setiap satuan kerja diminta memiliki kemampuan dalam menerapkan manajemen risiko untuk mencegah munculnya persoalan sekaligus menjaga integritas organisasi.

"Jangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun praktik yang mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat. Satu dari kita melakukan, maka dampak yang dirasakan atau yang mendapatkan penilaian secara general adalah institusi yang kita cintai bersama," imbuhnya.

Dalam rakor yang mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas” itu diikuti pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

Hasil rakor selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui sejumlah tahapan agar dapat diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran Kemenimipas. Khusus di bidang Pemasyarakatan, tiga rancangan dokumen yang telah dihasilkan akan ditandatangani dalam rangkaian penutupan kegiatan sebagai instrumen pelaksanaan standar waktu layanan dan penguatan tata kelola litmas.

Sementara itu, Ketua panitia rakor sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, sebelumnya menegaskan, hasil rakor tidak berhenti pada tahap perumusan, tetapi harus menjadi bekal untuk melakukan perbaikan tata kelola. Seluruh tindak lanjut yang telah disepakati perlu dikawal dan diimplementasikan di masing-masing unit kerja.

"Dengan selesainya rapat koordinasi ini, bukanlah akhir dari perjalanan kita, justru dari sinilah tindak lanjut dimulai. Semoga komitmen yang telah dibangun selama empat hari ini dapat terus kita jaga dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing sehingga apa yang telah kita rumuskan bersama benar-benar bergerak dari evaluasi menuju aksi dan dari aksi menuju hasil yang nyata," katanya.

Topik Menarik