Viral! 6 Pasutri Gelar Pesta Seks Pakai Jasa Tukar Pasangan, Bayar Rp1,6 juta per Pasangan

Viral! 6 Pasutri Gelar Pesta Seks Pakai Jasa Tukar Pasangan, Bayar Rp1,6 juta per Pasangan

Terkini | probolinggo.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:50
share

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Viral di media sosial, sebanyak 6 pasutri (pasangan suami istri) atau 12 orang melakukan pesta seks dengan cara saling bertukar pasangan atau swinger.

Pesta seks 6 pasutri tersebut, digelar di sebuah villa di Kota Batu, Jawa Timur. 

Perbuatan maksiat itu, terbongkar setelah digerebek Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono mengatakan, dari 12 orang yang diamankan, satu orang lelaki di antaranya berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Suryono mengatakan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual tukar pasangan. Ia menargetkan pasangan suami istri.

"Mereka lalu dihubungkan melalui aplikasi Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang yang bergabung," kata Suryono, Selasa (1/10/2024).

 

Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan.

"Misalnya, pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," katanya.

Suryono melanjutkan, setiap peserta wajib membayar Rp800 ribu kepada SM untuk mengikuti pesta seks itu. Dengan cara dibayar di muka Rp150 ribu, sisanya setelah kegiatan dilakukan.

Uang tersebut digunakan SM untuk menyewa tempat, serta memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks dilaksanakan. SM juga mengambil keuntungan.

"Tapi secara spesifik, tersangka SM tidak ambil keuntungan yang banyak, tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan," jelas Suryono.

Hasil pemeriksaan menyebut, aktivitas seksual menyimpang yang diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Dia sudah membuat acara serupa tiga kali. Baik pesta seks secara threesome maupun tukar pasangan.

Adapun barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras.

"Tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP," tandasnya.

Topik Menarik