Jalani Pemeriksaan, Aaliyah dan Thariq Kompak Pakai Baju Serba Putih

Jalani Pemeriksaan, Aaliyah dan Thariq Kompak Pakai Baju Serba Putih

Seleb | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:02
share

JAKARTA - Pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, (30/8/2024) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya soal hoaks tudingan hamil duluan sebelum menikah.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Aaliyah dan Thariq tiba di Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo. Pasangan ini kompak menggunakan pakaian berwarna putih. Aaliyah terus saja mengumbar senyum kepada awak media sembari menggenggam dengan erat tangan suaminya.

Sangun Ragahdo pun menjelaskan bahwa  kedatangan kliennya untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan hamil di luar nikah.

Aaliyah Massaid

"Aaliyah melaporkan tentang dugaan tindak pidana terkait pasal 27A, juncto pasal 45 ayat 4 dan garis miring atau pasal 310 311 315 KUHP. Intinya siang sekarang ini kami masih ingin memenuhi panggilan dulu, klarifikasi," kata Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, (30/8/2024).

Aaliyah dan Thariq sendiri belum memberikan penjelasan lantaran ingin segera menemui penyidik. Aaliyah hanya terus melempar senyum kepada awak media dan bergegas menuju ruang pemeriksaan.

"Ya pokoknya kita mau memberikan keterangan dulu. Nanti kita turun kita kasih ceritanya ya," kata Thariq Halilintar.

"Aku naik dulu ya," ujar Aaliyah Massaid.

Diketahui Aaliyah telah melaporkan sejumlah akun yang menudingnya hamil di luar nikah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Nama akun tersebut adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar di TikTok dan @infomedia3180, yang merupakan sebuah kanal YouTube. 

Saat melayangkan laporan, Aaliyah Massaid pun membantah tudingan yang menurutnya telah merugikannya itu. 

"Pelapor di laporannya menyatakan tidak hamil duluan. Bahkan saat itu, sedang mengalami period (menstruasi)," sambungnya.

Aaliyah merasa tudingan tersebut adalah berita bohong dan fitnah. Sehingga, dia membuat laporan  dengan mengacu pada pasal dugaan pencemaran nama baik. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP," jelas Ade Ary.

 

Hingga saat ini, penyidik akan terus mendalami kasus ini bersamaan dengan keterangan dari Aaliyah serta suaminya yang juga akan diperiksa.

"Apakah benar ada unggahan di tiga akun medsos ini, kemudian siapa yang mengunggah informasinya, kemudian motifnya apa dan lain sebagainya, masih akan dikroscek dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," tandasnya.

Topik Menarik