Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU

Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU

Nasional | sindonews | Senin, 28 April 2025 - 16:15
share

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno merespons tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, pimpinan MPR pegang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden yang sah. “Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Eddy juga merespons ketika disinggung soal adanya tuntutan tersebut karena dianggap Gibran telah melanggar kode etik pada saat perhelatan Pemilu 2024. Dia mempertanyakan mengapa masalah tersebut tak dipersoalkan saat perselihan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu kan sudah berjalan dalam artian bahwa kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan mestinya dilakukan pada saat itu sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ujarnya.

Legislator PAN itu pun menilai soal peluang terjadinya pemakzulan wapres itu tentu semua berpulang dari hasil kajian. Hanya saja, MPR tetap berpegang pada konstitusi.

“Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," pungkasnya.

Diketahui, dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Topik Menarik