Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?

Nasional | sindonews | Senin, 15 Juni 2026 - 10:07
share

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Aliran sebesar Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal berada di angka Rp21 miliar. Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pemilik PT Blueray Cargo John Field ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemberian tersebut menggunakan kode BC1 untuk Djka Budi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). John Field membetulkan kode tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," tanya JPU.

"Betul," jawab John.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan

JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 M, BC2 Rp2 M, dan BC3 Rp 1 M. "Betul," kata John membenarkan.

Baca juga: Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru

"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar JPU.

"Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," sambungnya.

Untuk Desember dan Januari, besaran yang diserahkan hingga jumlah pembagian kepada tiga pihak tersebut sama jumlahnya. "Baik, izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar JPU.

John meyakini penyerahan uang tersebut sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud. "Jadi Pak John, izin majelis 'memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando Hamonangan) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai'. Tidak pernah ya?," tanya JPU.

"Tidak pernah," jawab John.

"Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?," sambung JPU bertanya.

"Iya," timpal John. Sementara itu, di hari yang sama, Djaka tampil dalam konferensi pers dan mengklaim keberhasilan operasi penindakan rokok ilegal. Menurut pengusaha rokok HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur, situasi tersebut sebagai bentuk “selebrasi tanpa esensi”.

Gus Lilur menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi bahkan mencopot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama tersebut. Sebagai pengusaha rokok, Gus Lilur mengaku memahami betul rekam jejak dan kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, pejabat setingkat direktur jenderal seharusnya menjadi pembantu Presiden dalam menjaga penerimaan negara, menertibkan tata kelola cukai, dan menyelamatkan uang negara. Bukan justru menjadi beban moral bagi pemerintahan.

“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu Presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” tegas Gus Lilur yang juga sebagai Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup) itu dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur.

Gus Lilur menegaskan, kritiknya tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk pada fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo.

Dalam keterangan yang dibenarkan terdakwa, kode “BC1” dalam amplop cokelat yang diberikan secara berkala disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Berdasarkan keterangan tersebut, setiap bulan kode “BC1” disebut berisi Rp3 miliar. Pemberian itu disebut berlangsung tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp21 miliar.

Tidak hanya itu, pada 20 Mei 2026, Jaksa KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara hampir Rp3 miliar yang disebut mengalir kepada Djaka Budhi Utama. Ironisnya, hanya berselang beberapa hari dari persidangan tersebut, Djaka Budhi Utama tampil di hadapan publik dalam konferensi pers. Pada 9 Juni 2026, ia mengumumkan keberhasilan operasi gabungan Bea Cukai, PJR Polda Metro Jaya, dan Puspom TNI dalam menyita 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8. Nilai barang yang disita disebut mencapai Rp13,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diklaim berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar.

Namun bagi Gus Lilur, tampilan heroik itu justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. “Penindakan yang dilakukan hanya selebrasi tanpa esensi. Tidak ada penegakan hukum sampai ke akar. Hanya tim penangkap truk di jalanan. Konferensi pers dan selebrasi seakan-akan melakukan penangkapan besar, faktanya hanya pura-pura. Nyata tanpa nilai,” kata Gus Lilur.

Ia bahkan menyebut penindakan semacam itu tidak lebih dari pertunjukan kosong. “Sebagai rakyat terdidik, saya tertawa menyaksikan Dirjen Bea Cukai menampilkan drama yang nyata-nyata hanya sampah tanpa harga. Ini bukan sekadar soal rokok ilegal. Ini soal kepemimpinan Bea Cukai yang rusak secara moral,” tegasnya.

Atas dasar itu, Gus Lilur secara tegas menyarankan Presiden Prabowo segera mencopot Djaka Budhi Utama dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Menurutnya, keterangan yang muncul di persidangan itu sudah terlalu serius untuk diabaikan. Ia juga mengingatkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pernah menyatakan akan melakukan pencopotan apabila bukti keterlibatan terbukti kuat.

“Sodoran bukti dari KPK sudah nyata bahwa Dirjen Bea Cukai justru menjadi biang masalah, bukan solusi dari masalah. Jika pejabat pembantu Presiden sudah tidak punya moral, apalagi disebut dalam persidangan KPK terkait dugaan penerimaan suap, tentu tidak ada hal lain yang bisa diharapkan,” tegas Gus Lilur.

Menurutnya, Presiden membutuhkan pembantu yang memiliki keberanian, integritas, patriotisme, dan harga diri dalam membela kepentingan negara. Bukan pejabat yang sibuk tampil di panggung konferensi pers, tetapi gagal menyentuh akar persoalan. “Kita ingin Presiden membangun negeri dengan dibantu oleh para pahlawan negeri. Bukan oleh sosok yang haus selebrasi, tetapi miskin esensi,” katanya.

Gus Lilur mengusulkan agar Presiden Prabowo tidak sekadar mengganti pejabat, tetapi juga berani mempertimbangkan tokoh-tokoh yang memiliki integritas dan rekam jejak keberanian dalam membela negara. Ia menyebut nama Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebagai contoh figur yang layak diberi ruang pengabdian.

“Kenapa Presiden tidak mencoba merangkul orang yang selama ini dianggap berseberangan, tetapi punya kredibilitas? Jika mereka diberi panggung, bisa jadi mereka berbakti kepada negara. Pada saat yang sama, Presiden bisa menarik tokoh-tokoh penting yang selama ini dianggap mengganggu, gaduh, dan membuat kebisingan di republik ini,” ujarnya.Menurut Gus Lilur, Presiden membutuhkan orang-orang yang berani bekerja, bukan sekadar pandai mengatur panggung. Negara, kata dia, memerlukan pejabat yang mampu menyelesaikan masalah sampai akar, bukan mempercantik kegagalan dengan konferensi pers.

“Saya bangga ketika Presiden membasmi transfer pricing. Saya bangga ketika Presiden membasmi underinvoicing dan menyatukan ekspor lewat satu pintu. Meskipun ada kekhawatiran korupsi baru, di organisasi dalam korupsi satu pintu, tapi itu layak dicoba agar negara tidak kehilangan ribuan triliun setiap tahunnya,” kata Gus Lilur.

Namun, menurutnya, semua kebijakan baik Presiden akan kehilangan kekuatan apabila dijalankan oleh pejabat yang bermasalah secara hukum, moral, dan integritas. “Sekali lagi, saya rakyat Indonesia yang terdidik. Saya marah melihat pejabat hanya mempertontonkan selebrasi, tetapi tindakannya miskin nilai dan esensi,” ujarnya.

Gus Lilur menutup pernyataannya dengan seruan agar Presiden segera mengambil langkah tegas. “Semoga Presiden segera mencopot dan mengganti Dirjen Bea Cukai dengan pengganti yang lebih punya patriotisme dan punya harga diri dalam membela kemuliaan Republik Indonesia. Republik ini terlalu mulia untuk dibantu oleh tangan yang kotor,” pungkasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (63.146.939.000) tekait importasi barang.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.

Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD dan fasilitas hiburan serta barang mewah Rp1.845.000.000.

Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Topik Menarik