Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersyukur permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan keputusan ini, Dokter Tifa menilai, kebenaran tak padam di Indonesia.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dokter Tifa menyatakan, pihaknya akan terus konsisten dalam perjuangan membuktikan ijazah Jokowi. Dokter Tifa pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak takut dalam menegakkan kebenaran.
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
"Dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ujar Tifa.Dokter Tifa mengucapkan terima kasih pada Presiden Prabowo Subianto. Dokter Tifa meyakini, Prabowo punya andil besar dalam perjuangannya.
Lihat video: PILIH JALUR SIDANG: Roy Suryo & Dokter Tifa Tolak Damai, Siap Lawan Jokowi!
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil—saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata Tifa.Dokter Tifa juga mengucapkan terima kasib pada Kejaksaan. Pasalnya, Dokter Tifa mengaku, turut dilayani dengan sangat baik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian, Polda Metro Jaya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya, sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," kata Tifa.
"Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia ya, bahwa keadilan tidak mati di negara kita. Insyaallah. Sekarang kita jaga saja agar pemerintah benar-benar berjalan sesuai dengan kebaikannya, dan apabila kita ingin membantu, ayo kita bantu bersama-sama," katanya.Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2026).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.









