Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film

Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film

Nasional | sindonews | Kamis, 25 Juni 2026 - 23:00
share

Ahmad Khozinuddin, pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyebutkan, kedua kliennya itu merasa seperti bukan anak bangsa Indonesia saat dilakukan penangkapan dan penahanan oleh polisi sebelum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan.

"Roy Suryo merasa dia seperti bukan bagian dari anak bangsa yang punya hak atas keadilan. Roy Suryo seperti bukan manusia yang layak diperlakukan seperti manusia," ujar Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? sebagaimana disiarkan Channel Youtube Official iNews pada Kamis (25/6/2026).

Pasalnya, Roy Suryo kala itu ditangkap saat malam hari, yang mana aparat masuk ke ruang privasi, dan Roy Suryo tidak boleh berganti baju, tidak boleh mandi sekadar untuk menyegarkan diri. Mengingat, kala itu Roy Suryo pada pukul 03.00 WIB baru pulang dari Bandung.

Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom

"Gak mau mandi dahulu biar segar karena saat itu jam 3 pulang dari Bandung tidak diperbolehkan. Rasa-rasanya bagaimana penangkapan itu layaknya seperti penculikan para Jenderal pada film G30SPKI, itulah kenyataannya makanya itulah yang kemudian dipraperadilan," tuturnya.Sejalan dengan itu, pengacara dr. Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri menerangkan, kliennya juga merasakan hal serupa dengan Roy Suryo. Terlebih, tidak ada surat proses penahanan terhadapnya, sehingga penangkapan pada Tifa itu dianggap melanggar HAM.

Lihat video: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan

"Sama, dalam arti mereka itu belum ditahan, belum pernah ada penandatanganan, begitu mereka dibawa langsung dibawa ke RS. Di RS itu 2 hari mau dilimpahkan, hari Minggu mau dilimpahkan, Minggu malam didatangi, yang mana dipaksa untuk keluar dari rumah sakit itu. Itu jelas melanggar HAM," paparnya.

Alkatiri mengungkap, sejatinya dalam kasus ijazah Jokowi itu, tidak ada pernyataan tentang keaslian ijazah tersebut, khususnya dari Polisi. Dia mencontohkan, saat pemeriksaan awal di Mabes Polri, ijazah Jokowi dibandingkan dengan 3 ijazah temannya, polisi hanya menyebutkan ijazah itu identik.

Lebih jauh, kata dia, 3 ijazah itu pun belum dilakukan uji labfor oleh polisi. Padahal, dalam persyaratan Perkap Kapolri itu pembandingan harus dilakukan dengan ijazah yang otentik."Sebenarnya sampai detik ini tidak ada yang mengatakan ijazah itu asli, polisi pun mengatakan itu identik dengan temannya. Bahkan di dalam pemeriksaan awal di Mabes Polri contohnya, itu ada 3 ijazah pembanding, yang mana salah satu persyaratan di Perkap Kapolri ini pun harus otentik. Harus diuji, apakah 3 ini juga sudah diuji, barangkali palsu sama palsu, juga identik kan," bebernya.

Alkatiri menambahkan, soal keaslian ijazah Jokowi itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu pula di pengadilan. Mengingat, kelengkapan berkas kasus ijazah Jokowi yang kinj telah sampai di Kejaksaan tidak lantas membuktikan ijazah tersebut asli.

"Jadi belum ada yang mengatakan asli dan asli itu yang membuktikan harus pengadilan. Kemudian sudah lengkap, sudah lengkap itu bukan berarti pasti benar," katanya.

Topik Menarik