Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Praktik pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia dalam satu dekade terakhir masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya mulai dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi atau judicial review setelah UU disahkan.
Hal itu disampaikan Bambang Saputra dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).Dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia, kata Bambang, idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah.
Baca juga: MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Peraih Doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) ini menjelaskan penulisan buku tersebut dilatarbelakangi banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir. Bambang menilai, hampir seluruh produk UU yang disahkan DPR bersama pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Latar belakang penerbitan atau penulisan buku ini karena kita melihat gejala pembentukan undang-undang di Indonesia selama satu dekade terakhir itu banyak masalah. Hampir seluruh produk undang-undang yang dibentuk disahkan oleh DPR dan pemerintah di judicial review oleh masyarakat," tuturnya. Ironisnya, pengajuan uji materi ke MK dilakukan tak lama setelah diundangkan. Artinya ada sesuatu ruang yang hilang dalam proses atau pun dalam mekanisme pembentukan UU. Melalui perspektif musyawarah, kata Bambang proses pembentukan UU dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.
"Saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif di mana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.
"Bagus bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah dan DPR. Saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama kritik terhadap kami pembentuk undang-undang. Buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," katanya.
Menurut Doli, buku tersebut memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dinilai kurang terbuka dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna."Buku ini ada kritik bahwa selama ini proses pembentukan UU itu tertutup terus kemudian minim partisipasi. Kita dikasih pengetahuan dalam pembentukan undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya harus memenuhi beberapa unsur. Ada unsur ketuhanan, kemudian persamaan, keterbukaan dan macam-macam," ujarnya.
Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
"Kedua buku ini juga menyajikan koreksi terhadap dua hal. Satu soal proses politik perundangan, tapi lebih jauh dari itu sebetulnya kita bisa meminjam kata musyawarah ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan kita termasuk dalam sistem politik. Jadi ini bukan bicara tentang soal hukum semata tapi undang-undang. Termasuk juga bicara tentang soal kehidupan bernegara dan bangsa," tuturnya.
Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.
"Saya katakan kalau di buku pertama ini itu rekomendasinya adalah revisi UU No 12 tentang Pembentukan Undang-Undang. menurut saya harus ditindak lanjuti," katanya.
"Saatnya kita sekarang merumuskan tentang demokrasi ala Indonesia ya bukan demokrasi yang ikut-ikutan atau tiruan dari negara mana gitu karena kita sudah 80 tahun sudah 28 Reformasi. Saya kira momentumnya sekarang ya untuk merumuskan ulang terhadap sistem pertahanan dan demokrasi yang ideal buat Indonesia," ucapnya.










