Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak pernah meminta penghentian transaksi atau pemblokiran rekening donasi milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). PPATK menyebut tindakan pemblokiran rekening merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) atau penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Baca Juga:Persilakan Warga Pati Demo di Jakarta, Pramono: Tidak Boleh Merusak dan Anarkis
Ivan menjelaskan penyidik kepolisian maupun APH memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta ketentuan mengenai tindak pidana asal yang ditangani masing-masing instansi.
"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran," jelas Ivan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan PPATK dalam pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi publik bagi kebutuhan operasional aksi warga Pati.Rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta tersebut dilaporkan tidak dapat diakses ketika Supriyono mendampingi warga Pati dalam aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional, makanan, dan transportasi peserta aksi.Baca Juga:Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tiba di DPR, Dirikan Posko Jelang Demo 27 Agustus
Sementara itu, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial dan menyebut pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan instruksi atau permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank belum menjelaskan secara rinci instansi penyidik yang mengajukan permintaan, perkara yang menjadi dasar tindakan, maupun informasi mengenai izin pengadilan.
Ivan mengatakan tindakan pemblokiran oleh penyidik dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum. "Kalau sesuai UU ya memang ada kewenangan," ujarnya. Polemik tersebut juga memicu seruan boikot terhadap Bank Mandiri di media sosial, namun Ivan mengimbau masyarakat tetap tenang dan rasional serta tidak mengganggu kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.










