Berbeda dengan Fakta Persidangan, ini Celah Kebohongan Kusumayati yang Terungkap

Berbeda dengan Fakta Persidangan, ini Celah Kebohongan Kusumayati yang Terungkap

Terkini | subang.inews.id | Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:40
share

KARAWANG, iNews.id - Sidang kasus seorang anak yang menggugat ibu kandungnya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir. Pada Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Terdakwa hanya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Syaratnya, jika permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi dalam tiga bulan, maka terdakwa akan langsung dipenjara.

Namun, tuntutan ini tidak sebanding dengan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 263 KUHP. Terdakwa, Kusumayati, dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, pada surat keterangan waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).

Pasal 263 KUHP berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang ditujukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Padahal, terdakwa Kusumayati telah beberapa kali diduga mengungkapkan kebohongan dalam persidangan yang sudah berjalan sekitar lima bulan ini.

Kusumayati berulang kali menyatakan tidak tahu mengenai tanda tangan Stephanie yang dipalsukan. Dia bersikukuh bahwa ia hanya menyuruh karyawannya bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie.

 

Kusumayati mengungkapkan bahwa ia menyalahkan Alen yang telah tiada akibat tindakannya dalam merugikan pihak lain.

Dalam pleidoinya di PN Karawang pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati menyatakan bahwa SKW dibuat hanya untuk membuat Kartu Keluarga baru karena suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia.

Namun, tujuan pembuatan SKW justru diduga untuk mengubah susunan pemegang saham di perusahaan keluarga, yaitu PT EMKL Bimajaya Mustika. Sebelumnya, perusahaan tersebut dimiliki oleh almarhum Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.

Susunan saham diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline dengan tanda tangan Stephanie sebagai ahli waris yang dipalsukan pada SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB.

Akibat tindakan ini, pelapor mengalami kerugian. Namun, terdakwa tetap merasa tidak bersalah karena menganggap dirinya seorang ibu.

 

Selama persidangan, baik dari pihak terdakwa Kusumayati maupun saksi Dandy dan Ferline yang merupakan saudara Stephanie, tidak pernah terungkap bahwa penggugat meminta harta.

Persidangan hanya menjelaskan proses pembuatan SKW, notulen rapat, serta RUPS-LB untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.

Namun, Kusumayati menuduh pelapor meminta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, yang sering ia ungkapkan saat diwawancarai media atau diundang dalam podcast.

Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati.

Topik Menarik