Dosen Akper Dibunuh Pasangan Homo Usai Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

Dosen Akper Dibunuh Pasangan Homo Usai Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 12:59
share

TAPANULI UTARA - Dosen Akademi Perawat Tapanuli Utara (Taput), Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau Tarutung Taput pada Jumat 30 Agustus 2024. Korban dibunuh pria beranak dua dan keduanya terlibat hubungan asmara sejenis dari tahun 2022.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak menerangkan, korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.

Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, ujar AKBP Ernis Sitinjak, di Mapolres Taput di Tarutung, Senin (2/9/2024).

Sitinjak menjelaskan, petugas melakukan visum di rumah sakit Tarutung dan hasilnya diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.

"Awalnya keluarga tidak curiga, korban meninggal akibat dugaan pembunuhan. Bahkan keluarga korban menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung, karena sudah pasang ring jantung. Dan keluarga korban sempat menolak dilakukan autopsi terhadap jasad korban,"bebernya.

Meski pihak keluarga korban menolak autopsi, namun polisi mengupayakan agar tetap dilakukan autopsi untuk kepentingan penyidikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku yang membunuh korban, Sitinjak, berhasil ditangkap pada Sabtu 31 Agustus 2024. Pelaku bernama Boy Sandi Hutauruk (38), berprofesi angkutan umum, warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Taput.

"Setelah pelaku diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban, sudah berlangsung lama sejak tahun 2022,"sebut Ernis Sitinjak.

Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran diantara keduanya, dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban.

"Akibatnya, pelaku emosi hingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,ujarnya.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi,"tutup Ernis Sitinjak.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Taput. Tersangka dijerat melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik