66 Perusahaan Berebut Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Syaratnya

66 Perusahaan Berebut Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Syaratnya

Terkini | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 14:45
share

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menerangkan, puluhan perusahaan tidak lantas begitu saja mendapat izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut. Adapun proses penerbitan izin penyedotan pasir harus melewati beberapa tahap yang panjang dan perlu verifikasi hingga validasi.

"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," katanya,

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan Permendag Nomor 20/2024 itu merupakan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menekankan pemerintah mengizinkan ekspor pasir dan hasil laut tersebut jika kebutuhan domestik terpenuhi. Selain itu, ekspor dapat dilakukan jika menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan resminya.

Isy melanjutkan, ketentuan peraturan kebijakan ekspor pasir dan sedimentasi hasil laut tersebut dipertimbangkan agar menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

"Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut," tutur Isy.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan ketentuan kegiatan ekspor pasir laut dan sedimentasi hasil laut yakni jenis-jenis yang diperbolehkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Sedangkan berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS)," jelas Isy.

Topik Menarik