Sritex Pailit, Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK dan Tanpa Pesangon
JAKARTA - Sritex pailit, puluhan ribu karyawan terancam PHK dan tanpa pesangon. Kebangkrutan Sritex mengancam puluhan ribu pekerjanya.
Presiden KSPI Said Iqbal pun mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terdampak PHK. Sebelumnya, Sritex merupakan perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa.
Terdapat sekitar 20.000 pekerja di pabrik-pabrik grup Sritex yang kini tengah di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan tidak akan mendapatkan pesangon.
Said Iqbal meminta kepada Sritex untuk membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka akan ada ancaman pidana yang menjerat.
Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta kepada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah," tegasnya.
Dikabarkan bahwa Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar PT Indo Bharat Rayon sebagai pemohon sesuai dengan Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022.
"Putusan pailit ini akan mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di Sritex group. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan bisa-bisa tidak akan mendapatkan pesangon," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, Jumat (25/10/2025).
"Ini karena, berdasarkan informasi-bisa dicek lagi, total utang Sritex itu ada kurang lebih Rp25 triliun. Sementara, total nilai aset mereka sekitar Rp15-an triliun. Jadi kalau pun ini dijual semua nggak akan nutup untuk bayar utang-utang ini. Jika kondisi ini seperti ini, berpeluang bear pekerja kehilangan pekerjaan dan tanpa dapat pesangon," ucap Ristadi.