Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi

Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi

Terkini | inews | Senin, 25 November 2024 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang Rp76,9 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang dalam bentuk tunai itu diperlihatkan kepada publik saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan iNews.id, uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024). 

Selain uang, penyidik juga memajang sejumlah barang bukti lain seperti PC komputer dan lukisan. Polisi juga menyita puluhan mobil mewah dan sepeda motor terkait kasus itu. 

Sejumlah kendaraan itu terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Sedikitnya terdapat 26 mobil dan tiga sepeda motor berbagai merek yang terparkir.

Adapun sejumlah mobil mewah yang terparkir seperti BMW 320i, Toyota Alphard, BMW Jeep, BMW 220i hingga Lexus Jeep.

Ada juga Toyota Camry, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ dan Harley Davidson Road Glide. Seluruh kendaraan tersebut dipasangi garis polisi. 

"Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai  total Rp22.930.000.000," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Dalam perkara ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.

Karyoto mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi para pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto.

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.

Topik Menarik