Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Terkini | inews | Senin, 9 Februari 2026 - 11:08
share

SERANG, iNews.id - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media menyampaikan sejumlah tuntutan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah permintaan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional yang berlangsung di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," katanya.

Selain tuntutan tersebut, para pemangku kepentingan pers juga meminta pemerintah bersama DPR agar menetapkan karya jurnalistik sebagai produk yang memperoleh perlindungan hak cipta.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya.

Tak hanya itu, mereka menuntut perusahaan teknologi digital, termasuk penyedia kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan imbalan yang layak atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data maupun materi pelatihan sistem AI, sekaligus mencantumkan asal media secara jelas dan dapat diverifikasi.

"Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri," lanjutnya.

Dalam deklarasi tersebut, disepakati pula sejumlah komitmen lain, antara lain ketaatan terhadap kode etik jurnalistik, serta kesepahaman untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan jurnalis serta insan media.

"Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers," katanya.

Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Topik Menarik