Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

Terkini | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 21:28
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (24/6/2026). Pembantaran dilakukan lantaran Yaqut harus dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Dia menjelaskan, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter. Yaqut diharuskan dirawat inap di RS Polri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan. 

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ucapnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

Topik Menarik