Denda Impor Beras Rp294,5 M, Demi Kepastian Hukum KPK Diminta Tetapkan Tersangka Pimpinan Bapanas

Denda Impor Beras Rp294,5 M, Demi Kepastian Hukum KPK Diminta Tetapkan Tersangka Pimpinan Bapanas

Terkini | depok.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 16:01
share

JAKARTA,  iNewsDepok.id -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta bergerak cepat untuk menetapkan pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Inisial APA sebagai tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian hal itu disampaikan eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporankan sudah masuk,” tegas Yudi, Jumat,(18/10/2024).

Yudi juga mendorong KPK segera memanggil pihak-pihak lainnya yang terlibat," kata dia. 

 

KPK, kata Yudi, harus memanggil APA demi asas keadilan dan kepastian hukum. 

Yudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaiknya

“Skandal ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” pungkas Yudi.

Topik Menarik