5 Pemicu Mimpi Berdiri Negara Palestina Kian Terancam

5 Pemicu Mimpi Berdiri Negara Palestina Kian Terancam

Global | sindonews | Kamis, 12 Februari 2026 - 01:05
share

Kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang secara signifikan memperluas kendali Israel atas Tepi Barat yang diduduki.

Meskipun teks lengkapnya masih dirahasiakan, para menteri senior telah secara terbuka menguraikan perubahan tersebut, yang tidak memerlukan persetujuan legislatif lebih lanjut dan diharapkan akan segera berlaku.

Melansir Gulf News, para pejabat Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Pertahanan Israel Katz, dan Menteri Energi Eli Cohen, menggambarkan langkah-langkah tersebut sebagai upaya untuk menetapkan “kedaulatan de facto” atas wilayah tersebut.

5 Pemicu Mimpi Berdiri Negara Palestina Kian Terancam

1. Warga Yahudi Bisa Membeli Tanah di Tepi Barat

Perubahan yang paling luas jangkauannya adalah pencabutan pembatasan lama terhadap pembelian tanah oleh warga Yahudi Israel di Tepi Barat.

Hingga saat ini, para pemukim biasanya bergantung pada perantara dan memerlukan izin negara untuk membeli tanah. Berdasarkan peraturan baru:

Individu dan perusahaan Israel dapat membeli tanah secara langsungIzin khusus tidak lagi diperlukan

Catatan pendaftaran tanah yang dirahasiakan akan dideklasifikasi, memudahkan akuisisi properti

2. Israel Akan Membeli Tanah-tanah di Tepi Barat

Pemerintah juga menghidupkan kembali komite negara yang diberi wewenang untuk melakukan pembelian tanah "proaktif", yang secara efektif mencadangkan tanah untuk perluasan pemukiman di masa depan.

Israel telah menyetujui pertumbuhan pemukiman yang memecahkan rekor, termasuk 52 pemukiman hanya pada tahun 2025. Lebih dari 700.000 warga Israel kini tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, bersama dengan sekitar 3,4 juta warga Palestina.

3. Perubahan Kesepakatan Oslo

Berdasarkan Kesepakatan Oslo, Tepi Barat dibagi menjadi:

Area A – Kontrol sipil dan keamanan PalestinaArea B – Kontrol sipil Palestina, kontrol keamanan Israel

Area C – Kontrol penuh Israel

Langkah-langkah baru memperluas kekuasaan penegakan hukum Israel ke Area A dan B, khususnya terkait:

Penggunaan dan perencanaan lahan

Pelanggaran air dan lingkunganSitus arkeologi dan "taman nasional"

Baca Juga: Menhan Pakistan: AS Memanfaatkan Islamabad Lalu Membuangnya seperti Tisu Toilet

4. Otoritas Palestina Tak Lagi Punya Kuasa

Para kritikus mengatakan ini akan semakin melemahkan Otoritas Palestina, mengesampingkan pengaturan era Oslo, dan mendorong warga Palestina ke kantong-kantong perkotaan yang terfragmentasi.

Israel akan mengambil kendali yang lebih besar atas situs-situs keagamaan yang sensitif, termasuk:

Gua Para Leluhur (Masjid Ibrahimi) di Hebron

Makam Rachel di dekat BetlehemDi Hebron, wewenang izin pembangunan di sekitar situs tersebut akan beralih ke COGAT, badan administrasi militer Israel. Makam Rachel akan dipindahkan dari kotamadya Betlehem ke otoritas Israel yang baru.

Para pejabat Palestina memperingatkan bahwa ini dapat mempercepat aktivitas pemukiman dan penggusuran di sekitar situs-situs suci.

5. Aneksasi Israel untuk Melenyapkan Negara Palestina

Para pemimpin Palestina, negara-negara Arab, dan kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut sama dengan aneksasi dalam praktiknya, meskipun tidak secara resmi dinyatakan.

Menteri Energi Eli Cohen mengatakan langkah-langkah tersebut "menetapkan fakta di lapangan bahwa tidak akan ada negara Palestina," sebuah pernyataan yang mencerminkan peringatan para kritikus.

Otoritas Palestina mengatakan langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional dan perjanjian yang ditandatangani dengan Organisasi Pembebasan Palestina.

Topik Menarik