PTBA Gelar RUPSLB Jelang Akhir 2025, Ini Hasilnya
IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/12/2025). Pelaksanaan rapat itu merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPSLB tersebut diselenggarakan dengan dua agenda yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris PTBA untuk memberikan Persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail mengatakan, perubahan Anggaran Dasar perseroan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan internal dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN.
"Hal ini juga berkaitan dengan permintaan Badan Pengaturan (BP) BUMN terkait penyesuaian Anggaran Dasar serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode 2026ā2030, termasuk perubahannya," kata Arsal dalam keterangan resmi.
Pelimpahan kewenangan ini berdasarkan Pasal 15G UU BUMN, yang pada prinsipnya mengatur bahwa RKAP dan RJPP ditetapkan oleh RUPS. Kendati demikian, guna efektivitas kelancaran pengambilan keputusan strategis perusahaan, RKAP dan RJPP dilimpahkan kewenangannya persetujuannya kepada Dewan Komisaris denganterlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
"Melalui RUPSLB ini, PTBA berharap proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, sekaligus memperkuat peran Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasan dan persetujuan strategis perseroan," tutur Arsal.
(Rahmat Fiansyah)








