BPOM Ciduk 3 Kosmetik Ilegal, Merek Apa Saja?

BPOM Ciduk 3 Kosmetik Ilegal, Merek Apa Saja?

Gaya Hidup | inews | Senin, 30 September 2024 - 16:04
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan tiga kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Apa saja mereknya? 

Temuan ini didapat BPOM dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024. Kerugian dari produk ilegal ini senilai lebih dari Rp11,4 miliar. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces atau 970 item. 

"Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, Papua, berjumlah 45 kasus," kata Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

"Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Kami sudah melakukan pengecekan di laboratorium,” tambah Taruna. 

Kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Ada pun tiga merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

"Merek produk ilegal tersebut ada Lameila, Brilliant, dan Balle Metta. Ini belum teregistrasi," ungkapnya.

Dengan temuan ini, Taruna mengungkapkan kalau bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga dampak kesehatan konsumen. 

"Itu dalam konteks rupiah, dalam konteks non rupiah lebih mahal. Bayangkan jika kosmetik ilegal ini merusak kesehatan masyarakat, tak terbayarkan nilainya," ujar Taruna.

Topik Menarik