Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo sempat terlibat adu mulut dengan polisi sebelum dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perdebatan terjadi karena Roy menolak memakai rompi tahanan saat hendak masuk ke mobil tahanan, Senin (22/6/2026).
Awalnya, Roy Suryo berada di depan pintu Gedung Tahanan Polda Metro Jaya. Dia hendak langsung masuk ke mobil tahanan untuk mengikuti proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Namun, petugas sempat menahan Roy karena memintanya mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Permintaan itu ditolak Roy dan kuasa hukumnya. Peristiwa itu sempat memicu adu mulut antara Roy Suryo dan polisi di depan ruang tahanan.
Aparat kepolisian terdengar meminta Roy tetap tenang dalam situasi tersebut.
"Sabar Mas Roy, sabar," ucap polisi di depan pintu ruang tahanan, Senin (22/6/2026).
Setelah sempat terjadi perdebatan, Roy Suryo akhirnya tetap berjalan menuju mobil tahanan tanpa mengenakan baju tahanan. Dia terlihat tetap memakai pakaian motif batik.
Roy kemudian masuk ke mobil tahanan. Dalam momen tersebut, dia sempat menyampaikan kalimat penyemangat.
"Allahu Akbar, terus semangat," kata Roy Suryo.
Sementara itu, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyusul Roy ke dalam mobil tahanan. Berbeda dengan Roy, Dokter Tifa terlihat mengenakan pakaian berwarna oranye.
Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, menilai tidak ada dasar hukum dalam KUHAP yang mewajibkan tersangka memakai rompi tahanan saat proses pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua.
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Ini melanggar asas praduga tidak bersalah. Bahkan KPK saja sekarang tidak memamerkan tersangka dengan baju tahanan," ujarnya di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026)
Ahmad juga mengkritik alasan kepolisian yang menyebut pemakaian rompi tahanan sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur atau SOP. Dia menyampaikan sindiran terkait alasan tersebut.
Israel Dikecam Dunia usai Video Penghinaan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotrilla Viral!
"Kalau tetap ingin menaati SOP, ya berarti itu adalah SOP dalam pengertian yang lain. Yakni apa? Solo Oligarki Parcok (SOP). Saya sedih kalau aparat penegak hukum sekelas Polda Metro Jaya justru tunduk pada Solo Oligarki dan Parcok," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejari Jakarta Selatan pada hari ini. Pelimpahan itu dilakukan setelah keduanya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.










