Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Dijebloskan lagi ke Sel Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Peradi Bersatu bersama tim hukum Merah Putih berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) agar meninjau ulang penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo. Diketahui Roy tersandung perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, surat akan dikirim ke MA setelah putusan praperadilan Roy Suryo. Waktu tersebut dipilih sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan melakukan surat terbuka nanti yang kami sudah susun setelah nanti praperadilannya diputuskan, maka kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ucap Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).
Pihaknya juga ingin melihat apakah Roy kembali ditahan setelah putusan praperadilan tersebut.
"Kalau ada praperadilan lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera
dimasukkan ke dalam tahanan. Kenapa? Ketika prapid dibacakan dan itu tidak menang atau kalah, kemudian ada niatan lagi untuk mem-prapid, itu harus segera dilakukan penahanan," katanya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.










