Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
"Itu kan hak ya, hak setiap negara yang berhubungan dengan hukum. Silakan untuk mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah mau menerima atau tidak karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama kan itu ada ketentuannya," ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Menurut dia, mekanisme tersebut memang telah disediakan negara sebagai upaya hukum bagi warga yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan.
Abrianto menjelaskan, penilaian mengenai diterima atau tidaknya permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Terlebih, terdapat ketentuan hukum yang mengatur pengajuan praperadilan secara berulang terhadap objek perkara yang sama.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri seluruh proses persidangan apabila gugatan tersebut disidangkan.
"Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu," ucap Abrianto.
Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan UU ITE. Sidang perdana praperadilan itu sudah dijadwalkan pada 10 Juli 2026 mendatang.
"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk!
Praperadilan diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada di dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis kemarin.
"Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," katanya.
Sementara itu Roy Suryo menerangkan pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE, meskipun jadwal sidangnya jadi tertunda karena ada praperadilan.
"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," katanya.
Dia menambahkan, termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Lalu, termohon terkait lainnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.









