Sidang Sengketa Pilpres 2024 Ijazah Gibran Dilanjut Rabu 30 September 2026, Agendanya Pembuktian

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Ijazah Gibran Dilanjut Rabu 30 September 2026, Agendanya Pembuktian

Nasional | sindonews | Senin, 28 September 2026 - 14:06
share

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (30/9/2026). Agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian.

Dalam laman mkri.id, sidang akan digelar pada pukul 19.00 WIB. Agenda pembuktian akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari para pemohon.

"Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon," tulis agenda sidang dalam laman www.mkri.id, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Ijazah Gibran Dipersoalkan di MK, Relawan Sesalkan Parpol Pengusung Main Aman

Selain mendengar keterangan ahli dan/atau saksi, hakim konstitusi juga akan melakukan pengesahan terhadap alat bukti tambahan dari pemohon. "Serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon," lanjut keterangan tersebut.Agenda sidang perkara yang teregister nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan melanjutkan agenda sebelumnya yakni pemeriksaan perkara acara sidang. Pada Rabu (23/9/2026), acara pemeriksaan persidangan meliputi penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.

Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dalil tersebut, para Pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR memilih wapres baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Topik Menarik