Temukan 400.000 Data Invalid, Wamenhaj Lapor Antrean Haji Kini Tinggal 14 Tahun
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar 400.000 data jemaah haji terindikasi invalid. Temuan ini diperoleh setelah Kemenhaj melakukan pembersihan dan validasi menyeluruh terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, temuan tersebut telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Pertama tadi juga Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan, sejak Kemenhaj dibentuk, masa tunggu antrean haji terlama sempat menyentuh angka 49 tahun. Pemerintah lantas bergerak cepat merumuskan formulasi baru demi memangkas durasi tunggu tersebut.
“Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” ujarnya.
Namun, menurut Dahnil, Presiden Prabowo menilai rata-rata masa tunggu 26 tahun tersebut masih tergolong terlalu lama. Oleh karena itu, Kemenhaj mengambil langkah tegas untuk menyisir serta memvalidasi 5,7 juta data jemaah.
“Tapi, tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama. Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang. Dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” katanya.
Pasca-validasi data, Dahnil mengungkapkan bahwa antrean faktual masa tunggu jemaah haji saat ini berhasil ditekan hingga rata-rata menjadi 14 tahun.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” tuturnya.
Dengan demikian, Dahnil menegaskan bahwa masa tunggu haji secara faktual telah mengalami penurunan signifikan, mulai dari 49 tahun, berkurang menjadi 26 tahun, hingga kini menyentuh 14 tahun.
“Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49, kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu,” pungkasnya.










