Jangan Utak-Atik Gathuk Ambang Batas Parlemen
RamdansyahKetua Bidang Kepemiluan Majelis Nasional KAHMI dan Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta
MENJELANG pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk Pemilu 2029, perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menghangat. Pro kontra ambang batas memanas di antara partai politik di parlemen dan partai politik yang tidak ada di parlemen.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari partai politik nonparlemen - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya- mengusulkan PT sebesar 1 persen. Di parlemen, wacana yang beredar pun bervariasi, mulai dari bertahan di angka 4 persen, hingga dorongan menaikkannya menjadi 5 atau 6 persen. Perdebatan dua kubu partai politik ini menegaskan satu hal: arena politik kita sedang sibuk tawar-menawar angka.
Perdebatan semacam ini sangat mudah terjebak pada pertanyaan pragmatis: berapa persen angka ambang batas yang paling pas? Di sinilah letak kekeliruan mendasarnya. Kita kerap memulai pembahasan dari menentukan "angka sakti", lalu mencarikan argumentasi untuk membenarkannya. Politik hukum kita terjebak dalam praktik "utak-atik gathuk". Angka semestinya merupakan hasil atau konsekuensi logis dari kajian ilmiah terukur, bukan kajian yang dipaksa untuk membenarkan syahwat politik angka.
Rambu Konstitusi Putusan MK
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk apa ambang batas parlemen ditetapkan, bagaimana dampaknya terhadap penyederhanaan sistem kepartaian, dan berapa juta suara pemilih yang berpotensi hangus? Pertanyaan ini menjadi mendesak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 bersifat "konstitusional bersyarat" untuk Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang merumuskan ulang norma tersebut berdasarkan parameter yang rasional dan terukur.MK tidak memberikan satu angka mutlak, melainkan menetapkan rambu-rambu konstitusional. Mahkamah menegaskan bahwa penataan ambang batas harus menyeimbangkan antara penyederhanaan partai dan prinsip proporsionalitas pemilu. Penetapan angka baru wajib didasarkan pada kajian ilmiah yang rasional, meminimalkan suara pemilih yang terbuang (wasted votes), serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)—termasuk mendengar suara parpol nonparlemen.Oleh karena itu, Naskah Akademik semestinya menjadi titik mula perumusan RUU Pemilu, bukan sekadar dokumen formalitas yang disusun belakangan untuk menjustifikasi kesepakatan elite di balik layar. Naskah Akademik harus mampu menjawab: apa target jumlah partai efektif yang ingin dicapai, bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan rakyat, dan bagaimana menjamin agar kedaulatan pemilih tidak dikorbankan.
Mitos Efektivitas Parlemen
Salah satu argumen klasik yang kerap dijual parpol besar untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen adalah demi efisiensi pemerintahan presidensial dan peningkatan produktivitas parlemen. Argumen ini sepintas terdengar ideal, namun gugur secara data empiris.Pengalaman sejarah Pemilu Indonesia membuktikan bahwa jumlah partai di parlemen tidak berbanding lurus dengan produktivitas legislasi. Pada Pemilu 1999 yang berlangsung tanpa ambang batas, terdapat 21 partai politik yang meloloskan wakilnya ke DPR, namun mampu menghasilkan 189 produk undang-undang. Sebaliknya, pada DPR periode hasil Pemilu 2014 yang dipangkas menjadi 10 partai dengan ambang batas 3,5 persen, produk undang-undang yang disahkan justru merosot menjadi 91 undang-undang.
Data ini menunjukkan bahwa efektivitas dan produktivitas DPR dipengaruhi oleh dinamika politik, kapasitas kelembagaan, dan komitmen legislasi, bukan sekadar memangkas jumlah partai. Penyederhanaan partai adalah pilihan politik hukum yang sah, tetapi jangan sampai penyederhanaan partai berubah menjadi "penyederhanaan representasi" yang mematikan suara rakyat. Bahkan publik ada yang menyamakan penyederhanaan ini dengan penjagalan partai politik.
Ancaman "Wasted Votes" dan Solusi Sistemik
Pelajaran pahit Pemilu 2024 tidak boleh diulang. Dengan ambang batas 4 persen, KPU mencatat sekitar 17,3 juta suara sah rakyat terbuang begitu saja karena memilih parpol yang tidak lolos ambang batas. Angka ini menyangkut kedaulatan belasan juta warga negara yang hak pilihnya hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi di Senayan. Jika ambang batas dipaksakan naik menjadi 5 persen tanpa kajian mendalam, angka suara terbuang berpotensi melonjak drastis.Di sinilah dilema demokrasi harus diselesaikan. DPR dan Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan instrumen threshold angka untuk menyederhanakan parlemen. Kita harus mulai memikirkan arsitektur sistem pemilu yang lebih adil.
Salah satu mekanisme yang patut dikaji kembali dalam Naskah Akademik adalah pengembalian instrumen "stembus accord" (gabungan suara antarpeserta Pemilu) seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999. Melalui stembus accord, partai-partai kecil dapat menggabungkan sisa suaranya agar terkonversi menjadi kursi. Dengan cara ini, dua tujuan dapat dicapai secara simultan: efisiensi kerja dan negosiasi politik di dalam parlemen tetap terjaga, sementara di sisi lain, tidak ada satu pun suara rakyat yang terbuang secara sia-sia di pemilu.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029 adalah ujian kematangan demokrasi kita. Tawar-menawar angka ambang batas tidak boleh didasari oleh motif pragmatis untuk menjegal kompetitor politik. Setiap angka persentase yang diputuskan harus memiliki dasar akademis, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, dan yang terpenting: menghormati kedaulatan suara rakyat. Jangan mulai dari angka, tetapi berangkat dari kedaulatan rakyat sebagai pemilih.










