Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis Terkait Kasus Timah

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis Terkait Kasus Timah

Seleb | okezone | Senin, 21 Oktober 2024 - 12:05
share

JAKARTA Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024. Dalam kesempatan ini, Sandra dihadirkan untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas kasus tersebut.

Sandra tiba di lokasi sekitar pukul 11.10 WIB, tampak mengenakan busana berwarna cokelat dengan rambut terurai. Seperti pada sidang sebelumnya, Sandra kembali diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis Terkait Kasus Timah
Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis Terkait Kasus Timah

Di hadapan hakim, Sandra membenarkan bahwa salah satu mobil mewah yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah milik keluarganya.

 "Benar, Yang Mulia, Mini Cooper itu milik kami, tetapi saya tidak tahu kapan suami saya membelinya," ujar Sandra di ruang sidang.

Ketika ditanya tentang asal-usul uang untuk pembelian mobil tersebut, Sandra mengaku tidak mengetahui detailnya, karena ia tidak terlibat dalam pembelian mobil tersebut. 

"Suami saya yang membelinya, Yang Mulia, saya tidak tahu sumber uangnya karena saya tidak ikut campur dalam urusan itu," jelas Sandra.

Harvey Moeis sendiri didakwa atas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, dan persidangan ini diharapkan dapat mengungkap informasi penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai pihak yang menginisiasi kerja sama sewa peralatan pengolahan timah. Ia juga diduga meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan," yang kemudian disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 

Uang tersebut disalurkan langsung kepada Harvey atau melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan money changer yang dikelola oleh terdakwa lain, Helena Lim.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Stanindo Inti Perkasa telah mengirimkan dana CSR sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT QSE dalam tiga kali pengiriman. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT) adalah pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.

Topik Menarik