Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov, saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.
Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan ANH.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, ANH diamankan petugas pengamanan saat berada di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Jumat (12/6/2026).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan mudah terbakar atau bahan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi aksi.
"Yang bersangkutan saat ini berstatus saksi dan akan didalami perannya lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut," pungkas Budi.










