Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ombudsman Hormati Proses Hukum
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Ketua Ombudsman Hery Susanto. Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik sekaligus memastikan komitmen menjaga integritas lembaga.
Ombudsman menyebut kasus tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya. "Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman juga akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," katanya.Lebih lanjut, Ombudsman menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Karena itu, lembaga ini menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Ombudsman menyebut telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan. "Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Padahal, dia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Artinya, belum genap seminggu ia duduk di kursi nomor satu Ombudsman.
Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu saudara HS ya, menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).










