Patahkan Argumen Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen

Patahkan Argumen Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen

Nasional | sindonews | Senin, 11 Mei 2026 - 21:41
share

Argumen aktivis Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady. Roy mengatakan bahwa keberadaan orang-orang luar yang disebut pintar oleh Rocky Gerung tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.

Roy dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi. Riady menegaskan bahwa pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada. "Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung: Saya Ingin Tahu Apakah Sidang Dituntun Nalar Hukum yang Bersih

Roy menilai Rocky hanya menyaksikan jalannya persidangan sesaat, sehingga tidak bisa menganalisis secara keseluruhan proses persidangan. "Sidang 5 bulan, nonton 1 jam, 2 jam, langsung ber-statement biasa ya kan, Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa, fakta hukum, dengan alat bukti," kata Roy.

Lebih lanjut Roy mengatakan bahwa jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah. Roy pun menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis. "Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.

Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi. "Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," katanya.Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya. "Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.

Jaksa mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.

"Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Topik Menarik