Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah melakukan deponering terhadap kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka pakar telematika Roy Suryo. Usulan tersebut dinilai tidak tepat karena tak memenuhi persyaratan.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Kasus Roy Suryo berbeda jauh dengan kasus Cicak vs Buaya yakni konflik antarlembaga Polri dan KPK.
Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Prodi Magister Hukum ini menyebut sesuai Pasal 35 UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksanan disebutkan syarat utama deponering adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar sehingga suatu perkara perlu dikesampingkan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Secara teori hukum, saya menilai perkara Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan deponering. Kita pahami, deponering adalah kewenangan luar biasa Jaksa Agung yang hanya dapat digunakan apabila benar-benar terdapat kepentingan umum yang lebih besar," katanya.Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan deponering bukanlah mekanisme untuk menghentikan suatu perkara hanya karena menarik perhatian publik atau melibatkan tokoh tertentu. Menurut Edi, kewenangan pemberian deponering harus digunakan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
"Suatu perkara dapat dikesampingkan apabila penuntutannya justru berpotensi mengganggu kepentingan umum yang lebih luas. Dalam perkara Roy Suryo, secara teori belum melihat adanya kondisi tersebut," ujarnya.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Lemkapi ini justru meminta agar penyelesaian perkaranya harus melalui proses peradilan. Edi berpendapat upaya ini merupakan langkah yang paling tepat agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Edi Hasibuan juga melihat tidak ada masalah ketika Roy Suryo saat ini melakukan prapradilan yang kedua kalinya atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kita hormati Roy Suryo kembali melakukan prapradilan. Kita ikuti seluruh proses hukum yang sudah berjalan dan menyepakati bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji perkara hukum tudingan ijazah palsu ini agar segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," tegasnya. Meski demikian, Edi menekankan, kewenangan deponering sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Edi melihat deponering dalam perkara Roy Suryo tidak tepat karena tidak memenuhi alasan yang kuat untuk kepentingan umum.
Sesuai UU syarat deponering dilakukan demi kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kewenangan deponering ada pada Jaksa Agung dan bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memperhatikan saran dari badan kekuasaan ysng terkait, sebelum keputusan diambil.
"Deponering bisa dilakukan karena perkara memenuhi syarat dituntut tapi sengaja dikesampingkan dengan alasan kepentingan umum," katanya.










