Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar
JAKARTA, iNews.id - Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024 berakhir di Myanmar. Buronan tersebut ditangkap di Tachilek pada 17 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek merupakan narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan.
“DPO-an. Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Setelah ditangkap, Encek diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses lebih lanjut.
Tim Polri kemudian menjemput Encek dari Myanmar. Tim tersebut dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) Polri.
Arab Saudi Bentuk Aliansi Pertahanan 14 Negara, Lindungi Laut Merah dari Serangan Antek-Antek Iran
“Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ujarnya.
Eko mengatakan Encek selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bayu Wicaksono menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Dia melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, membenarkan informasi pelarian tersebut saat memberikan keterangan pada Mei 2024.
“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,” ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).
Saat itu, Kusnali belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi pelarian Bayu. Penanganan kasus tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan tim dari pusat.
“Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” ucapnya.
Kusnali mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pelarian tersebut.
“Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini,” katanya.









