Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Harapan Kehidupan Pers Lebih Sehat

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Harapan Kehidupan Pers Lebih Sehat

Nasional | okezone | Kamis, 21 November 2024 - 18:09
share

BALI – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Doktor Suprapto di sela-sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu (21/11/2024).

Kegiatan sosialisasi ini digelar berkat kolaborasi Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KTP2JB. 

Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung ddan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring.

Dalam sambutannya Suprapto menegaskan pentingnya Perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. 

“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.

Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024, yaitu:

 

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Suprapto menjelaskan bahwa Komite memiliki dua fungsi utama, yaitu pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital. “Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat bahwa dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 merupakan media digital. Meskipun demikian, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.

Dr. Guntur Saragih, Koordinator Bidang Kerja Sama, menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama. “Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi juga bagi pengelola media. 

 

“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegasnya.

Program pelatihan yang diusulkan meliputi tiga mekanisme:
1. Pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh platform digital.
2. Kolaborasi pelatihan antara platform digital dengan perusahaan media.
3. Pelatihan yang diinisiasi oleh Komite untuk kebutuhan spesifik media.

Komite juga menyediakan mekanisme arbitrase untuk menyelesaikan sengketa antara platform digital dan media. Dr. Ambang Priyonggo, Koordinator Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase, menjelaskan bahwa mekanisme ini memberikan solusi cepat dan adil tanpa harus melalui pengadilan umum. “Prinsip kami adalah netralitas, transparansi, dan keadilan. Komite tidak memihak, melainkan memfasilitasi,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta dari Bali, NTB, dan NTT menyampaikan masukan terkait tantangan di daerah, seperti sulitnya akses kerja sama dan kendala teknis pelaksanaan Perpres. Ketua Komite menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil. “Kami mendengarkan aspirasi semua pihak dan akan terus memperbaiki pelaksanaan Perpres ini agar dapat memberikan dampak nyata bagi media lokal maupun nasional,” tambah Suprapto.

Para pembicara sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan distribusi informasi di era digital. Dengan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, diharapkan ekosistem jurnalisme Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.
 

Topik Menarik