Kejagung Segera Beberkan Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan segera membeberkan peran dari mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini ditangani Kejagung setelah menerima pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan," kata Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, usai penetapan Febrie sebagai tersangka, pihaknya bakal memaparkan perkara lebih dalam bersama dengan Kortas Tipikor Polri.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selain Febrie, Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Don Ritto merupakan pihak swasta dalam perkara ini.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung.










